INKA Fasilitasi BPJS Ketenagakerjaan 375 UMKM dan Pedagang

20 April 2022

Ketua DPRD Kota Madiun Andi Raya Bagus Miko Saputra, Walikota Madiun Maidi, Direktur Utama PT INKA (Persero) Budi Noviantoro, dan Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kota Madiun, Honggy Dwinanda Hariawan saat seremoni program GN Lingkaran BPJS Ketenagakerjaan (20/4)

PT INKA (Persero) memfasiltasi kepesertaan program Gerakan Nasional Peduli Perlindungan Pekerja Rentan (GN Lingkaran) BPJS Ketenagakerjaan untuk 375 pelaku usaha yang terdiri dari UMKM Binaan PT INKA (Persero) dan pedagang mikro & kecil binaan Pemerintah kota Madiun. Penyerahan dilaksanakan secara simbolis kepada pelaku usaha yang terdiri dari UMKM Binaan PT INKA (Persero) dan pedagang mikro dan kecil binaan Pemerintah Kota Madiun, Rabu 20 April 2022. Dalam acara penyerahan tersebut turut hadir Walikota Madiun Maidi, Ketua DPRD Kota Madiun Andi Raya Bagus Miko Saputra, Direktur Utama PT INKA (Persero) Budi Noviantoro, dan Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kota Madiun, Honggy Dwinanda Hariawan.

Walikota Madiun Maidi menyampaikan apresiasinya kepada PT INKA (Persero) karena turut serta dalam memfasilitasi untuk asuransi tenaga kerja yang rentan.

“Hari ini alhamdulillah dibantu CSR INKA 375 (peserta BPJS Ketenagakerjaan). Artinya bahwa dari kegiatan-kegiatan ini, ada penjaminan dari asuransi tenaga kerja yang rentan. Peran serta perusahaan-perusahaan besar, sudah mulai ke arah sana. Inilah yang saya harapkan, saya sangat berterima kasih sekali ke PT INKA sehingga INKA ikut peduli meng-cover tenaga-tenaga rentan yang kalau terjadi resiko itu sudah ikut diasuransikan.

Maidi juga berharap total kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan untuk tenaga rentan pada tahun ini bisa mencapai angka 2000.

Direktur Utama PT INKA (Persero) Budi Noviantoro menambahkan, program ini merupakan fasilitas asuransi BPJS Ketenagakerjaan yang ditujukan untuk pekerja informal seperti pelaku UMKM dan pedagang mikro dan kecil.

"Para pekerja seperti UMKM dan pedagang ini rentan saat melakukan aktifitas pekerjaannya. Jadi INKA berkolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan sosial kepada mereka," jelas Budi.

Dia menuturkan, dengan membayar iuran program mulai Rp16.800 per bulan, pekerja akan mendapatkan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dengan manfaat berupa pengobatan tanpa biaya akibat kecelakaan kerja, serta Jaminan Kematian (JKM) yang manfaatnya akan diterima ahli waris jika peserta meninggal dunia.

PT INKA (Persero) sebagai ketua Forum Corporate Social Responsibility (CSR) Kota Madiun, pihaknya berharap program ini juga dapat diikuti oleh BUMN, BUMD maupun perusahaan lainnya, terutama untuk area kota Madiun.

© Copyright 2017 INKA - All Rights Reserved