Rusia Tanam Modal Rp 72 Triliun, Pembangunan Jalur Kereta Kalimantan Dimulai November

27 October 2015

Salah Satu Produk PT INKA (Persero)

Presiden Joko Widodo dijadwalkan untuk meresmikan peletakkan batu pertama atau ground breaking proyek pembangunan jalur kereta api Borneo dan Techno Park di Kalimantan Timur pada 17 November mendatang.


Jalur kereta api ini akan digunakan untuk kereta api penumpang maupun angkutan barang.


"Pengertian angkutan barang itu bisa batubara, bisa migas, bisa juga kehutanan dan juga CPO dan semua SDA (sumber daya alam), termasuk penumpang," kata Gubernur Kalimantan Timur, Awang Faroek di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Senin (26/10/2015).


Menurut dia, nilai investasi untuk pembangunan KA Borneo dan Techno Park mencapai Rp 72 triliun. Adapun investor yang menanamkan modal dalam proyek ini adalah perusahaan asal Rusia, Russian Rail Ways.


"Semua dari Rusia, tidak pinjaman tapi investasi," ucap Awang.


Lebih jauh Awang menyampaikan bahwa proyek pembangunan jalur KA Borneo ini ditargetkan selesai dalam lima tahun. Panjang jalur seluruhnya hampir 900 kilometer yang terdiri dari dua jalur.


"Jalur pertama dari Kutai Barat sampai ke kawasan industri Buluhminum di Balikpapan, kedua dari Kutai Kertanegara sampai KEK Batua Trans Kalimantan Selatan," tutur Awang.


Ia juga mengatakan bahwa proyek ini bisa diresmikan setelah aturan Kementerian Perhubungan yang selama ini menjadi kendala pembangunan proyek telah diubah. Menurut Awang, Wapres telah mengarahkan bahwa suatu aturan bisa diubah demi kepentingan bangsa.


"Jadi artinya investasi sebesar Rp 72 triliun betul-betul dapat terealisir di Kalimantan Timur. Masalah tanah sudah clear tidak ada masalah, persiapan di lapangan juga sudah clear dan tidak ada kendala," ucapnya.


Terkait pemanfaatan jalur KA Borneo ini untuk angkutan publik, Awang menyampaikan bahwa hal tersebut akan diatur kemudian oleh Kementerian Perhubungan.


Sebelumnya, Russian Railways terkendala sejumlah peraturan atau ketentuan, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis, yang dinilai belum menguntungkan bagi mereka.


Sejumlah peraturan atau ketentuan tersebut antara lain soal aturan pembagian hasil yang hanya 49 persen untuk investor asing, peraturan daerah yang mengharuskan investor asing menggandeng lebih dari satu mitra kerja lokal, dan sistem build own transfer.


Selain itu, juga adanya pungutan-pungutan liar dalam pengurusan investasi yang menambah biaya produksi.


(sumber: bisniskeuangan.kompas.com)

© Copyright 2017 INKA - All Rights Reserved