Perpres Kereta Api Cepat Bukan Berikan PMN

16 October 2015

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) pembangunan proyek kereta api cepat rute Jakarta-Bandung. Menteri Perhubungan Ignasius Jonan membantah, adanya Perpres ini bukan untuk pemberian dana berbentuk Penyertaaan Modal Negara (PMN) dari pemerintah bagi keempat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengerjakan proyek kereta api.


Proyek kereta api cepat ini murni dibangun secara business to businees (b to b) dan dilakukan oleh BUMN yang dibentuk konsorsium dipimpin PT Wijaya Karya (Persero).


Menurut Jonan, Perpres kereta api cepat ini adalah untuk menunjuk BUMN membangun kereta api cepat untuk rute Jakarta-Walini-Bandung dan bukan untuk pemberian dana dari pemerintah.


"Nah dia bia patungan dengan badan usaha lain, jadi Perpres ini kalau b to b boleh enggak Perpresnya? boleh," kata Jonan di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (15/10/2015).


Jonan mencontohkan, pembentukan Perpres ini sebetulanya sama seperti Perpres menunjuk PT KAI (Persero) pada 2011 untuk membangu sarana prasarana kereta api menuju bandara Soekarno Hatta yang nanti sebentar lagi mau di groundbreaking.


"Itu KAI, bukan APBN. jadi boleh saja, enggak ada masalah," paparnya.

Sumber

© Copyright 2017 INKA - All Rights Reserved