Kereta Cepat tak Boleh Gunakan PNM, Menteri BUMN: Nggak Ada Masalah

07 October 2015

Menteri BUMN Rini Soemarno saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi VI DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (6/10)

JAKARTA -- Komisi VI DPR melakukan rapat lanjutan keputusan penetapan Penyertaan Modal Negara (PMN) 2016 dengan Menteri BUMN Rini Soemarno di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Selasa (6/10).


Tercatat ada 23 perusahaan BUMN yang menerima PNM dengan total Rp 34,318 triliun.


Wakil Ketua Komisi VI Dodi Reza Alex mengatakan, PNM ini tidak boleh digunakan untuk menbiayai proyek kereta cepat Jakarta-Bandung, baik secara langsung maupun tidak langsung.


"Komisi VI menyetujui sebagian usulan PNM kepada BUMN-BUMN dengan catatan pemberiaan PNM dalam tahun anggaran APBN 2016 kepada BUMN diprioritaskan pada program pemerintah yang berguna menopang pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat," ujarnya.


Persetujuan penyertaan PMN, lanjutnya, difokuskan pada pembangunan infrastruktur dan kedaulatan energi, kedaultan pangan, program KUR dan UMKM.


"PNM tidak boleh digunakan untuk membiayai kereta cepat, baik secara langsung dan tidak langsung," lanjutnya.


Menanggapi hal ini, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno mengaku, tidak mempermasalahkan keputusan Komisi VI DPR tersebut.


"Enggak ada masalah. Itu transparan dan terbuka kok, jangan lupa itu kan perusahan publik harus transparan dan terbuka. Saya rasa tidak sulit untuk melakukan kontrol itu," kata Rini usai rapat tersebut.


Terkait progres Kereta Cepat, ia mengatakan, dari dua proposal yang diajukan antara Cina dan Jepang,  yang memenuhi syarat  ialah proposal Cina. "Jadi, karena b to b, (Business to Business), kami Kementerian BUMN, konsorsium BUMN suruh bernegosiasi dengan pihak Cina," sambungnya.


Ia melanjutkan, proposal yang diajukan Cina memenuhi kriteria yang diminta pemerintah Indonesia dimana tidak ada jaminan dan anggaran pemerintah.


Disinggung mengenai kabar 'kekecewaan' Jepang atas hal ini,  ia mengatakan, karena pemerintah Jepang tidak bisa mendapatkan jaminan pemerintah dan tidak ada anggaran dari pemerintah Indonesia, secara otomatis proposal Jepang tidak diterima.


"Karena, proposal  Jepang mengharusnya adanya jaminan dari pemerintah," katanya menegaskan.

Sumber

© Copyright 2017 INKA - All Rights Reserved