Menhub Sebut Belum Terima Proposal Pembangunan Kereta Cepat

29 September 2015

Menteri Perhubungan Ignasius Jonan(KOMPAS.com/Sabrina Asril)

Menteri Perhubungan Ignasius Jonan menyatakan dirinya belum menerima proposal pembangunan kereta cepat dari konsorsium BUMN. Jonan menegaskan, Kemenhub hanya akan melakukan evaluasi pada pembangunan kereta cepat yang akan dilakukan dengan mekanisme bussiness to bussiness (B2B).


"Terserah kalau BUMN mau bangun, kita evaluasi teknisnya," kata Jonan, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (28/9/2015).


Jonan mengaku belum dapat memastikan pembangunan kereta yang rencananya akan melayani perjalanan Jakarta-Bandung itu menggunakan kecepatan tinggi atau sedang. Ia tidak dapat memastikan karena sampai saat ini belum ada proposal yang diajukan terkait pembangunan kereta tersebut.


Mantan Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia itu melanjutkan, Kemenhub hanya akan memberikan masukan setelah proposal kereta cepat diterimanya. Menurut Jonan, pembangunan kereta cepat tidak memerlukan Peraturan Presiden karena pembangunannya dilakukan tanpa campur tangan pemerintah.


"Ini kan bussiness to bussiness, terserah mau bikin bus besar atau bus kecil. Ajukan saja (proposalnya) nanti kita review," ujarnya.


Pemerintah sudah menyerahkan proyek kereta cepat Jakarta-Bandung kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan investor secara business to business atau komersial. Menteri BUMN Rini Soemarno memberikan satu syarat khusus kepada Jepang apabila tetap ingin bersaing memperebutkan proyek tersebut dengan China.


"Jadi kalau Jepang ingin ikut dalam proses ini, tentunya harus menghilangkan keharusannya menggunakan permintaan jaminan pemerintah dan pinjamannya harus langsung ke BUMN," ujar Rini.


Dalam proposal Jepang, ada dana jaminan yang harus ditanggung oleh pemerintah. Padahal pemerintah menegaskan bahwa proyek kereta cepat itu tak boleh menggunakan dana APBN. Di sisi lain, China menyanggupi persyaratan yang ditetapkan Indonesia dalam pembangunan kereta api cepat, yakni bahwa pembangunannya dilakukan murni secara bisnis, tanpa jaminan atau pendampingan pemerintah, serta tidak menggunakan APBN.

Sumber

© Copyright 2017 INKA - All Rights Reserved