Jokowi Sudah Teken Perpres, LRT Segera Groundbreaking

03 September 2015

Jakarta -Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) tentang penugasan kepada PT Adhi Karya Tbk (ADHI) untuk melaksanakan proyek Light Rail Transit (LRT) Jabodetabek. Diharapkan Adhi Karya bisa segera memulai konstruksi proyek LRT.

Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Kabinet Pramono Anung di komplek Istana, Rabu (2/9/2015).


 Pramono mengatakan berkaitan dengan proyek LRT, Jokowi telah menandatangani 3 Perpres:

1.Penunjukan Adhi Karya untuk membangun sarana.
2.Membentuk badan penyelenggara transportasi Jabodetabek
3.Berkaitan dengan penunjukan BUMD DKI yang dikoordinasikan gubernur agar LRT yang dari luar Jakarta, kemudian masuk ke dalam wilayah Jakarta, dapat dikoordinasikan dengan Pemda DKI Jakarta.


"Jadi sudah ada 3 Perpres dan presiden akan mengagendakan untuk segera melakukan groundbreaking dalam waktu yang tidak terlalu lama. Sedang diatur," katanya.


Sebelumnya Gubernur provinsi DKI Jakarta Basuki T. Purnama alias Ahok keberatan bila Adhi Karya menggunakan lahan pemprov DKI Jakarta tanpa jaminan dalam proyek LRT. Alasannya bila suatu saat proyek ini mangkrak, justru akan menjadi beban pemerintah DKI Jakarta. Sehingga Pemda ingin ada BUMD yang juga menggarap LRT di wilayah Pemprov DKI Jakarta.


"Jadi ini terintegrasi. Yang luar DKI diberikan tanggungjawab pada Adhi Karya. Kan ada dua, berkaitan sarana dan prasarana. Nanti kalau Adhi Karya masuk wilayah DKI, maka dia juga harus menyampaikan tender seperti biasa. Dia akan jadi peserta. Tidak lagi seperti di luar dia mendapatkan keistimewaan," katanya.


Proyek Light Rail Transit (LRT) Jabodetabek batal dibangun pada 17 Agustus 2015. Angkutan massal berbasis rel ini rencananya membentang dari pinggiran kota Jakarta menuju pusat kota Jakarta.


Tahap awal, LRT dibangun dari Cibubur-Dukuh Atas. Corporate Secretary PT Adhi Karya Tbk (ADHI) Ki Syahgolang Permata pernah mengatakan telah menunggu keluarnya Peraturan Presiden (Perpres) penugasan.

Sumber


© Copyright 2017 INKA - All Rights Reserved