Perpres LRT Jakarta Keluar Bulan September 2015

24 August 2015

Light Rail Transit (LRT) di Manila, Singapura, dan Malaysia sudah lama menjadi moda transportasi umum. (Dok. Wikipedia)

Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur Basuki Tjahaja Purnama mengatakan hari ini Pemprov DKI Jakarta akan menyerahkan susunan Perpres terkait pembangunan Light Rail Transit (LTR). Draf tersebut berisi tentang penunjukkan Badan Usaha Milik Daerah untuk menggarap proyek LRT. Draf itu juga sudah ditandatangani oleh Ahok, sapaan akrab Basuki.

"Isinya, kami berhak menugaskan BUMD seperti pemerintah pusat menugaskan BUMN untuk membangun prasarana relnya. Prasarana jni adalah milik negara. Nanti untuk operasionalnya baru dilelang," kata Ahok saat ditemui di Balai Kota, Jakarta, Jumat (21/8).


Lelang operasional LRT tersebut akan diserahkan ke Kementerian Perhubungan. Hal ini dilakukan agar semua operasional koridor terintegrasi. "Kami mau benar-benar terintegrasi," ujar Ahok.

Direktur Utama PT Jakarta Propertindo (JakPro) Abdul Hadi mengatakan Peraturan Presiden (Perpres) untuk pembangunan Light Rapid Transit (LRT) akan keluar dalam waktu dekat. Setelah Perpres keluar pembangunan LRT akan segera dilakukan di DKI.


"Untuk LRT Perpres-nya dalam 1-2 minggu ini keluar. Sudah positif sistemnya sesuai konsepnya yang digagas dari DKI," kata Abdul Hadi saat ditemui di Balai Kota, Jakarta, Jumat (21/8).

JakPro merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI yang ditugaskan oleh gubernur untuk melaksanakan tender pembangunan prasarana LRT. Saat ini, JakPro masih menyelesaikan proses penyempurnaan desain dan penunjukkan konsultan.

Sementara itu, rapat di Menteri Perekonomian kemarin (20/8), kata Abdul, telah menghasilkan sistem yang sama. Sehingga proyek LRT yang disediakan oleh pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI bisa saling bersinergi.

"Jadi pusat juga jalan, DKI juga jalan. Nanti sistemnya terintegrasi, koordinasinya lewat Kementerian Perhubunhan (Kemenhub). Nanti Adhi Karya di jalurnya, DKI ya di DKI," ujar Abdul.

Pemprov DKI membutuhkan perpres untuk memulai membangun proyek LRT. Setelah perpres jadi, pembangunan pun akan segera dilakukan.

Sedangkan untuk peletakan batu pertama, di DKI diperkirakan akan terlaksana pada Januari 2016 mendatang.

Sebelumnya, groundbreaking pembangunan Light Rapid Transit (LRT) pada 17 Agustus terancam batal. Peraturan Presiden (Perpres) yang digunakan sebagai dasar hukum tak kunjung kelar. "17 Agustus tidak keburu. Lagi sibuk semua," kata Ahok saat ditemui di Balai Kota, Jakarta.


Sumber


© Copyright 2017 INKA - All Rights Reserved