Profile PPID

Surat Tugas PPID


VISI dan MISI PPID PT INKA (Persero)

Visi : Menjadi Badan Usaha Milik Negera yang unggul dalam menyelenggarakan pelayanan informasi publik

Misi: Memberikan pelayanan informasi publik yang profesional dan proporsional


TUGAS POKOK dan FUNGSI PPID PT INKA (Persero)

PPID atau Pejabat Pengelola Informasi Dokumentasi merupakan pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan/atau pelayanan informasi di PT INKA (Persero) berdasarkan Peraturan Direksi PT INKA (Persero) Nomor : PER-19.1/INKA/2017 tentang Pedoman Klasifikasi Pengungkapan Informasi PT INKA (Persero) dan Peraturan Direksi PT INKA (Persero) Nomor : PER-39/INKA/2017 tentang Kebijakan Pengelolaan dan Pemutakhiran Website PT INKA (Persero)


STRUKTUR ORGANISASI PPID PT INKA (Persero)

1. Atasan PPID

General Manager Sekretaris Perusahaan PT INKA (Persero)

  1. Supervisi dan evaluasi kinerja PPID
  2. Menyelesaikan masalah terkait manajemen pengelolaan & pelayanan informasi publik
  3. Memastikan manajemen pengelolaan & pelayanan informasi publik berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
  4. Pengambil kebijakan atas persetujuan Direksi
  5. Melaporkan kegiatan pelayanan informasi kepada Direksi dan Komisi Informasi


2. PPID

Senior Manager Humas Sekretariat dan PKBL PT INKA (Persero)

  1. Koordinasi pengumpulan seluruh informasi publik dari setiap unit kerja
  2. Koordinasi pendataan informasi publik yang dikuasai
  3. Penyediaan dan pelayanan informasi publik
  4. Menolak permohonan informasi secara tertulis apabila informasi yang dimintakan merupakan informasi yang dikecualikan
  5. Melakukan uji konsekuensi
  6. Memastikan pengajuan keberatan sesuai prosedur


3. Pelaksana PPID

Manajer Humas dan Protokoler PT INKA (Persero)

  1. Membantu PPID dalam menyimpan, mengklasifikasikan, & menyediakan informasi
  2. Membantu PPID membuat laporan secara berkala
  3. Mengelola buku registrasi permohonan informasi dan keberatan
  4. Memberikan pelayanan terhadap permohonan informasi
  5. Berhadapan langsung dengan pemohon informasi (jika diperlukan)
  6. Administrasi pelayanan informasi
  7. Pemutakhiran Daftar Informasi Publik

© Copyright 2017 INKA - All Rights Reserved