Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memutuskan pemberian penyertaan modal negara (PMN) kepada 20 Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebesar 44,38 triliun rupiah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP 2016. PMN itu terdiri atas PMN tunai sebesar 28,25 triliun rupiah dan nontunai 16,13 triliun rupiah.
“Setelah melalui Rapat Pleno Komisi VI diputuskan sebanyak 20 BUMN mendapatkan suntikan dana APBN, dan menolak tiga usulan PMN tiga BUMN yaitu PT Perusahaan Perdagangan Indonesia, PT Bahana PUI, dan PT Pelindo III,†kata Ketua DPR Teguh Juwarno usai Rapat Kerja dengan Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, di Gedung MPR/DPR-RI, Jakarta, Kamis (23/4).
Angka PNM tersebut berkurang dari usulan pemerintah melalui Menteri Keuangan sebesar 47,8 triliun rupiah. Pengurangan terjadi karena PMN untuk tiga BUMN ditolak dan ada sebagian yang dikurangi alokasinya.
Adapun BUMN yang mendapat PMN tunai yaitu PT Hutama Karya sebesar 2 triliun rupiah, Perum Bulog 2 triliun rupiah, PT Angkasa Pura II 2 triliun rupiah, PT Barata Indonesia 500 miliar rupiah, PT Wijaya Karya Tbk 4 triliun rupiah, dan PT Pembangunan Perumahan 2,25 triliun rupiah. Selanjutnya, Perum Perumnas 250 miliar rupiah, PT INKA 1 triliun rupiah, PT PLN 23,5 triliun rupiah, PT Askrindo 500 miliar rupiah, PT Perum Jamkrindo 500 miliar rupiah, PT Jasa Marga Tbk 1,25 triliun rupiah, dan Pertani 500 miliar rupiah.
Sedangkan BUMN yang mendapatkan PMN non-tunai yaitu PT Perikanan Nusantara 29,4 miliar rupiah, PT RNI 692,53 miliar rupiah, PT Pelni 564,81 miliar rupiah, Perum Perumnas 235 miliar rupiah, PT Krakatau Steel 956,49 miliar rupiah, PT Amarta Karya 92,15 miliar rupiah, PTPN I 25,05 miliar rupiah, dan PTPN VIII 32,77 miliar rupiah. PMN non-tunai diberikan setelah mendapat audit dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK). Sementara itu, tiga BUMN yang usulan PMN-nya ditolak yaitu PT Perusahaan Perdagangan Indonesia sebesar 1 triliun rupiah, PT Bahana PUI 500 miliar rupiah, dan PT Pelindo III sebesar 1 triliun rupiah.
Menurut Teguh, penolakan PMN untuk ketiga BUMN tersebut dilakukan lantaran ketiganya melakukan restrukturisasi keuangan.
“Dari paparan yang mereka sampaikan mereka seharusnya mampu. (PT PPI misalnya), sebagai perusahaan trading, ketika mereka mendapat prosesi untuk melakukan impor itu bisa dilakukan dengan pembiayaan perbankan,†kata.
Teguh menambahkan, keputusan pemberian tunai PMN tersebut diprioritaskan pada program pemerintah antara lain, pembangunan infrastruktur dan kedaulatan energi, kedaulatan pangan, dan program kelangsungan kredit usaha rakyat dan UMKM.
Belanja Investasi
Di tempat yang sama, Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro, mengatakan, pada dasarnya Pemerintah menyetujui suntikan modal kepada sejumlah BUMN tersebut. Ia beralasan bahwa PMN tersebut masuk dalam kategori belanja investasi perusahaan yang dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kinerja keuangan. “Berbeda dengan anggaran pada Kementerian dan Lembaga, pemberian suntikan modal kepada BUMN bisa meningkatkan rasio leverage dan memberikan return memperkuat permodalan perusahaan,†ujar Bambang
Press Release No. 17/PR/INKA/VI/2025PT Industri Kereta Api (Persero) (INKA) menunjukan kontribusinya dalam pembangunan dan inovasi transportasi perkeretaapian nasional dengan berpartisipasi pada
Press Release No.16/PR/INKA/VI/2025Madiun - PT Industri Kereta Api (Persero) kembali memberangkatkan Kereta Rel Listrik (KRL) iE 305 trainset ke-2 (TS 2) ke tujuan akhir Depo Depok. Pengiriman dari St
Press Release No.15/PR/INKA/VI/2025Banyuwangi - Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Kartika Wirjoatmodjo melakukan peninjauan ke Pabrik INKA Banyuwangi untuk melihat kesiapan Pabrik Banyuwan
Press Release No.14/PR/INKA/V/2025Surabaya - PT INKA (Persero) turut berpartisipasi dalam gelaran Indonesia City Expo (ICE) ke-21 yang berlangsung di Grand City Convention Hall, Surabaya, Jawa Timur p