26 November 2019

INKA Jalin Kesepakatan Bersama dengan Kejaksaan Negeri Banyuwangi

Berita
Penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Direktur Utama PT INKA (Persero), Budi Noviantoro (kiri) dengan Kepa Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Mohamad Mikroj, SH., MH. (kanan)

Direktur Utama PT INKA (Persero) Bapak Budi Noviantoro dan Kepala Kejaksaan Negeri Banyuwangi Bapak Mohamad Mikroj, SH., MH., menandatangani kesepakatan bersama berupa Pemberian Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum dan Tindakan Hukum Lain di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, di Kantor Kejaksaan Banyuwangi pada hari Selasa, 26 November 2019. Acara hari ini juga dihadiri oleh jajaran pejabat di Kejaksaan Negeri Banyuwangi lainnya, antara lain, KASI Datun Kejaksaan Negeri Banyuwangi Bapak Sulisyadi, S.H., M.H.

Sebagai salah satu BUMN yang memiliki bisnis utama di bidang industri manufaktur Kereta Api dan Transportasi, PT INKA (Persero) merasa perlu untuk melakukan kerjasama dengan mendasarkan pada peraturan perundang-undangan. Selain itu kerjasama ini akan meningkatkan efektivitas penanganan dan/atau penyelesaian masalah hukum dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, baik dalam maupun di luar pengadilan.

Adapun ruang lingkup kesepakatan bersama antara PT INKA (Persero) dan Kejaksaan Negeri Banyuwangi ini meliputi pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain. Dalam hal pemberian bantuan hukum, Kejaksaan Negeri Banyuwangi dapat menjadi kuasa hukum PT INKA (Persero). Selain itu, Kejaksaan Negeri Banyuwangi dapat memberikan pertimbangan hukum kepada PT INKA (Persero), yaitu dalam bentuk pendapat hukum (legal opini) dan/atau pendampingan hukum (legal assistance) di bidang perdata dan tata usaha negara dan/atau audit hukum (legal audit) di bidang perdata. Serta pemberian jasa hukum lainnya dalam rangka menyelamatkan dan memulihkan keuangan/kekayaan negara dan juga bertindak sebagai konsiliator, mediator atau fasilitator dalam hal terjadi sengketa antar Negara. Kerjasama ini juga meliputi kegiatan pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain di bidang Ketenagakerjaan.


Jelajahi artikel menarik lainnya

INKA Sampaikan Permohonan Maaf dan Tindak Lanjuti Hasil Pengecekan KRL Bersama KAI Commuter
INKA Sampaikan Permohonan Maaf dan Tindak Lanjuti Hasil Pengecekan KRL Bersama KAI Commuter

No : 22/PR/INKA/X/2026Madiun, 15 Oktober 2026 – PT Industri Kereta Api (Persero) atau INKA menyampaikan permohonan maaf kepada pengguna Commuter Line atas ketidaknyamanan perjalanan yang terjadi. IN

15 Oktober 2026
Kunjungan Kemenko Bidang Perekonomian Republik Indonesia, Sinergi Perkuat Kapasitas INKA
Kunjungan Kemenko Bidang Perekonomian Republik Indonesia, Sinergi Perkuat Kapasitas INKA

Madiun, 9 Oktober 2026 – PT Industri Kereta Api (Persero) atau INKA menerima kunjungan Asisten Deputi Pengembangan BUMN Bidang Infrastruktur dan Logistik, Kementerian Koordinator Bidang Perekon

9 Oktober 2026
Dari INKA, untuk Angkutan Logistik Indonesia
Dari INKA, untuk Angkutan Logistik Indonesia

Kelancaran distribusi logistik menjadi salah satu penggerak perekonomian nasional. Untuk mendukung konektivitas dan rantai pasok Indonesia, PT INKA (Persero) terus berkontribusi melalui penyediaan sar

7 Oktober 2026
Tujuh Trainset KRL Buatan INKA Selesai General Check Up, KAI Commuter Optimalkan Layanan Pengguna
Tujuh Trainset KRL Buatan INKA Selesai General Check Up, KAI Commuter Optimalkan Layanan Pengguna

No: 21/ PR/INKA/X/2026Jakarta, 6 Oktober 2026 – PT Industri Kereta Api (Persero) atau INKA bersama PT Kereta Commuter Indonesia (KAI Commuter) menyampaikan bahwa tujuh trainset Kereta Rel Listrik (K

6 Oktober 2026
rating
scroll