
Gubernur Sulawesi Barat Anwar Adnan Saleh mengatakan, pemerintah pusat berencana mulai tahun 2018 melaksanakan pembangunan jaringan rel kereta api di Sulbar.
Ia menjelaskan, merujuk pada perencanaan pemerintah pusat, Sulbar masuk proyek Jalur Kereta Api Trans Sulawesi (Celebes Train Route).
"Rapat koordinasi dengan pemerintah di kabupaten telah dilakukan mengenai rencana pembangunan infrastruktur ini. Biaya pembebasan lahan yang akan dilalui oleh rel kereta api itu tanggung jawab pemerintah pusat dengan harga yang sudah sesuai," katanya.
Ia menjelaskan, sebagai langkah awal pembangunan rel kereta api maka akan disusun rencana induk dan analisis mengenai dampak lingkungan, kemudian pada 2017 dilakukan pembebasan lahan.
Pembangunan rel kereta api tersebut tahap awal akan dimulai dari Pare-Pare (Sulawesi Selatan) sampai ke Mamuju, ibu kota Provinsi Sulbar dengan panjang lintasan 225 kilometer.
Selanjutnya akan dibangun juga rel jalur Mamuju hingga Palu (Sulawesi Tengah) dengan panjang lintasan 295 kilometer.
Pemerintah di Sulbar telah berkomitmen mengalokasikan anggaran untuk menyusun master plan dan amdal sebesar Rp2 miliar dan pemerintah pusat bersedia mengalokasikan anggaran pembangunan rel kereta api di Sulawesi sebesar Rp31 triliun.
No 13/PR/INKA/VII/2026Banyuwangi, 23 Juli 2026 – PT Industri Kereta Api (Persero) atau PT INKA (Persero) melalui fasilitas manufakturnya di Banyuwangi menggelar sosialisasi mengenai pembangunan jalu
No 12/PR/INKA/VII/2026Jakarta, 21 Juli 2026 — PT Industri Kereta Api (Persero) dan PT Kereta Api Indonesia (Persero) resmi memulai langkah integrasi strategis, ditandai dengan kegiatan Kick-Off Inte
No 11/PR/INKA/VII/2026Banyuwangi, 12 Juli 2026 , PT Industri Kereta Api (Persero) atau INKA menerima kunjungan kerja Deputi Bidang Koordinasi Konektivitas Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur
Surabaya, 10 Juli 2026 – PT Industri Kereta Api (Persero) atau INKA kembali mengirimkan dua unit locomotive platform kepada UGL RS Pty Limited di Australia. Kedua unit ini merupakan unit ke-17 dan k