
Jalur kereta api yang akan melintasi di wilayah Pangkep, bakal memiliki ukuran panjang sekitar 40,5 Km atau seluas 202, 5 hektar. Hitungan luas itu berdasarkan ukuran lebar 50 meter dan panjang jalur tersebut.
Besaran luas dan ukuran panjang yang akan dipakai dari pembangunan infrastruktur kereta api ini sudah direstui Gubernur Sulsel Syahrul YL melalui SK Gubernur NO 1672/VII/ 2017 tertanggal 7 Juli 2017.
Terbitnya Surat Keputusan Gubernur Sulsel untuk pembangunan jalur KA di Pangkep diakui Kabid Lalu lintas Jalan dan Perkeretaapian Dishub Pangkep, Zulfadly, saat ditemui di Kafe Resto Logos, baru-baru ini.
Zulfadly juga menjelaskan jika SK Gubernur ini akan menjadi dasar bagi Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk melakukan pendataan lahan. “Jadi pihak BPN sudah memiliki acuan guna mengumpulkan data yang berhubungan dengan lahan,†kata Zulfadly.
Banyuwangi, 6 Desember 2025 - PT Industri Kereta Api (Persero) menyambut positif komitmen Pemerintah Kota Bogor dalam pengembangan transportasi massal perkotaan berbasis trem. Komitmen tersebut ditega
Press Release 29/PR/INKA/X/2025Bogor, 11 Desember 2025 — PT INKA (Persero) resmi menandatangani Nota Kesepahaman dengan Perusahaan Umum Daerah Transportasi Pakuan (PTP) Kota Bogor mengenai penyediaa
Press Release No. 28/PR/INKA/X/2025Surabaya ━ PT Industri Kereta Api (Persero) melanjutkan pengiriman ekspor Container Flat Top Wagon (CFT Wagon) sebanyak 135 unit pesanan UGL Rail Services Pty Ltd
Press Release No. 27/PR/INKA/X/2025Madiun, 17 Oktober 2025 – PT Industri Kereta Api (Persero) atau INKA menerima kunjungan dari rombongan Perwira Siswa (Pasis) Pendidikan Reguler (Dikreg) LIV Tahun