Jalur kereta api yang akan melintasi di wilayah Pangkep, bakal memiliki ukuran panjang sekitar 40,5 Km atau seluas 202, 5 hektar. Hitungan luas itu berdasarkan ukuran lebar 50 meter dan panjang jalur tersebut.
Besaran luas dan ukuran panjang yang akan dipakai dari pembangunan infrastruktur kereta api ini sudah direstui Gubernur Sulsel Syahrul YL melalui SK Gubernur NO 1672/VII/ 2017 tertanggal 7 Juli 2017.
Terbitnya Surat Keputusan Gubernur Sulsel untuk pembangunan jalur KA di Pangkep diakui Kabid Lalu lintas Jalan dan Perkeretaapian Dishub Pangkep, Zulfadly, saat ditemui di Kafe Resto Logos, baru-baru ini.
Zulfadly juga menjelaskan jika SK Gubernur ini akan menjadi dasar bagi Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk melakukan pendataan lahan. “Jadi pihak BPN sudah memiliki acuan guna mengumpulkan data yang berhubungan dengan lahan,†kata Zulfadly.
PT Industri Kereta Api (Persero) atau PT INKA kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung program sosial dan pemberdayaan masyarakat melalui penyelenggaraan Relawan Bakti BUMN Batch VIII. Acara pe
Press Release No. 18/PR/INKA/VII/2025Jakarta - PT Industri Kereta Api (Persero) bersama anak perusahaan dan afiliasi turut menjadi peserta dalam Pameran Railwaytech Indonesia 2025. Railwaytech Indones
Press Release No. 18/PR/INKA/VII/2025Madiun - PT INKA (Persero) kembali memberangkatkan rangkaian KRL iE 305 yang akan mendukung transportasi umum berbasis rel untuk operasional di wilayah Jabodetabek
Press Release No. 17/PR/INKA/VI/2025PT Industri Kereta Api (Persero) (INKA) menunjukan kontribusinya dalam pembangunan dan inovasi transportasi perkeretaapian nasional dengan berpartisipasi pada