Kepada Yth.
1. Direktur Utama Anak Perusahaan & Perusahaan Terafiliasi PT INKA (Persero)
2. Direktur Utama Seluruh Mitra Kerja
Di tempat
Dengan hormat,
Sehubungan dengan program pengendalian gratifikasi PT INKA (Persero) dan menindaklanjuti Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia No. 14 Tahun 2020 tanggal 13 Mei 2020 Perihal Pengendalian Gratifikasi Terkait Momen Hari Raya terlampir, kami memberitahukan kepada seluruh Mitra Kerja, Anak Perusahaan dan Perusahaan Terafiliasi PT INKA (Persero), agar tidak memberikan bingkisan/hadiah (gratifikasi) dalam bentuk apapun kepada seluruh Insan INKA, yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban/tugasnya.
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.
DIREKSI PT INDUSTRI KERETA API (Persero)
Direktur Utama
Budi Noviantoro
Lampiran Surat
SD-113/D1/INKA/2020 perihal Pemberitahuan Tidak Memberi Gratifikasi
No : 22/PR/INKA/X/2026Madiun, 15 Oktober 2026 – PT Industri Kereta Api (Persero) atau INKA menyampaikan permohonan maaf kepada pengguna Commuter Line atas ketidaknyamanan perjalanan yang terjadi. IN
Madiun, 9 Oktober 2026 – PT Industri Kereta Api (Persero) atau INKA menerima kunjungan Asisten Deputi Pengembangan BUMN Bidang Infrastruktur dan Logistik, Kementerian Koordinator Bidang Perekon
Kelancaran distribusi logistik menjadi salah satu penggerak perekonomian nasional. Untuk mendukung konektivitas dan rantai pasok Indonesia, PT INKA (Persero) terus berkontribusi melalui penyediaan sar
No: 21/ PR/INKA/X/2026Jakarta, 6 Oktober 2026 – PT Industri Kereta Api (Persero) atau INKA bersama PT Kereta Commuter Indonesia (KAI Commuter) menyampaikan bahwa tujuh trainset Kereta Rel Listrik (K