
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) pembangunan proyek kereta api cepat rute Jakarta-Bandung. Menteri Perhubungan Ignasius Jonan membantah, adanya Perpres ini bukan untuk pemberian dana berbentuk Penyertaaan Modal Negara (PMN) dari pemerintah bagi keempat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengerjakan proyek kereta api.
Proyek kereta api cepat ini murni dibangun secara business to businees (b to b) dan dilakukan oleh BUMN yang dibentuk konsorsium dipimpin PT Wijaya Karya (Persero).
Menurut Jonan, Perpres kereta api cepat ini adalah untuk menunjuk BUMN membangun kereta api cepat untuk rute Jakarta-Walini-Bandung dan bukan untuk pemberian dana dari pemerintah.
"Nah dia bia patungan dengan badan usaha lain, jadi Perpres ini kalau b to b boleh enggak Perpresnya? boleh," kata Jonan di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (15/10/2015).
Jonan mencontohkan, pembentukan Perpres ini sebetulanya sama seperti Perpres menunjuk PT KAI (Persero) pada 2011 untuk membangu sarana prasarana kereta api menuju bandara Soekarno Hatta yang nanti sebentar lagi mau di groundbreaking.
"Itu KAI, bukan APBN. jadi boleh saja, enggak ada masalah," paparnya.
No : 22/PR/INKA/X/2026Madiun, 15 Oktober 2026 – PT Industri Kereta Api (Persero) atau INKA menyampaikan permohonan maaf kepada pengguna Commuter Line atas ketidaknyamanan perjalanan yang terjadi. IN
Madiun, 9 Oktober 2026 – PT Industri Kereta Api (Persero) atau INKA menerima kunjungan Asisten Deputi Pengembangan BUMN Bidang Infrastruktur dan Logistik, Kementerian Koordinator Bidang Perekon
Kelancaran distribusi logistik menjadi salah satu penggerak perekonomian nasional. Untuk mendukung konektivitas dan rantai pasok Indonesia, PT INKA (Persero) terus berkontribusi melalui penyediaan sar
No: 21/ PR/INKA/X/2026Jakarta, 6 Oktober 2026 – PT Industri Kereta Api (Persero) atau INKA bersama PT Kereta Commuter Indonesia (KAI Commuter) menyampaikan bahwa tujuh trainset Kereta Rel Listrik (K