
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) pembangunan proyek kereta api cepat rute Jakarta-Bandung. Menteri Perhubungan Ignasius Jonan membantah, adanya Perpres ini bukan untuk pemberian dana berbentuk Penyertaaan Modal Negara (PMN) dari pemerintah bagi keempat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengerjakan proyek kereta api.
Proyek kereta api cepat ini murni dibangun secara business to businees (b to b) dan dilakukan oleh BUMN yang dibentuk konsorsium dipimpin PT Wijaya Karya (Persero).
Menurut Jonan, Perpres kereta api cepat ini adalah untuk menunjuk BUMN membangun kereta api cepat untuk rute Jakarta-Walini-Bandung dan bukan untuk pemberian dana dari pemerintah.
"Nah dia bia patungan dengan badan usaha lain, jadi Perpres ini kalau b to b boleh enggak Perpresnya? boleh," kata Jonan di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (15/10/2015).
Jonan mencontohkan, pembentukan Perpres ini sebetulanya sama seperti Perpres menunjuk PT KAI (Persero) pada 2011 untuk membangu sarana prasarana kereta api menuju bandara Soekarno Hatta yang nanti sebentar lagi mau di groundbreaking.
"Itu KAI, bukan APBN. jadi boleh saja, enggak ada masalah," paparnya.
No: 21/ PR/INKA/X/2026Jakarta, 6 Oktober 2026 – PT Industri Kereta Api (Persero) atau INKA bersama PT Kereta Commuter Indonesia (KAI Commuter) menyampaikan bahwa tujuh trainset Kereta Rel Listrik (K
No : 19/PR/INKA/IX/2026Madiun, 16 September 2026 – PT Industri Kereta Api (Persero) atau INKA menindaklanjuti arahan Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN) dengan mempercepat langkah transformasi dan pembe
No : 20/PR/INKA/IX/2026Banyuwangi, 16 September 2026 – PT Industri Kereta Api (Persero) atau INKA melanjutkan pengiriman Trainset 9 (TS 9) dari Banyuwangi menuju Madiun. Pada Rabu (16/9), empat kere
No :18/PR/INKA/IX/2026Madiun, 11 September 2026 — PT Industri Kereta Api (Persero) atau INKA bersama PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI menggelar rapat koordinasi untuk memperkuat kolaborasi