19 Februari 2018

PT INKA akan Layani Transportasi Perkebunan dan Pertambangan

Berita
Pekerja memeriksa lokomotif buatan PT Industri Kereta Api (Inka) di pabrik PT Inka Madiun, Jawa Timur, Jumat (20/11). PT Inka mampu memproduksi 120 unit kereta (untuk mengangkut penumpang) dan 300 unit gerbong (untuk mengangkut barang) pertahun. ANTARA FOTO/Siswowidodo/foc/15.

PT Industri Kereta Api (INKA) saat ini tengah mengembangkan sistem jaringan transportasi perkebunan dan pertambangan. Hal ini untuk meningkatkan efisiensi ongkos angkutan di kedua sektor tersebut.


Direktur Komersial dan Teknologi INKA Yunendar Aryo Handoko mengatakan, pengembangan ini diharapkan dapat diwujudkan dalam satu sampai dua tahun. "Saya belum bisa bicara detailnya, karena masih dalam tahap pengembangan," ujar Yunendar usai menjadi pembicara dalam Seminar Nasional Industri Penunjang Perkeretaapian di Kampus Institut Teknologi Bandung (ITB), Jumat (11/12).


Bagi perseroan, pengembangan ini berarti pasar baru untuk meningkatkan pendapatan. Bagi pelaku sektor perkebunan dan pertambangan, ini akan meningkatkan efisiensi di ongkos angkutan.


Yunendar mengatakan, pengembangan ini tidak lepas dari tingginya permintaan atas angkutan hasil produksi perkebunan dan pertambangan. Meskipun harga komoditas masih jatuh, hal ini justru menjadi potensi yang baik bagi perseroan. "Justru mereka menginginkan agar transportasinya lebih murah," katanya.


Sementara itu, Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika Kementerian Perindustrian I Gusti Putu Suryawirawan mengatakan, pusat industri penunjang perkeretaapian perlu dibentuk mengingat rencana pemerintah dalam mengembangkan transportasi massal ini. Pusat pengembangan ini nanti akan menjadi acuan bagi perusahaan yang berkaitan dengan perkeretaapian dalam memproduksi komponen dan perawatan.


Selama ini, hanya INKA dan PT Kereta Api Indonesia (KAI) yang terjun langsung dalam perawatan dan pengadaan komponen kereta. "Kita harus mengantisipasi adanya jaringan tidak hanya perawatan, tetapi juga untuk komponen kereta, karena nanti kereta tidak hanya di Pulau Jawa," kata I Gusti. Pusat industri ini akan menciptakan kemandirian industri penjunang perkeretaapian nasional.


(sumber: www.republika.co.id)

Jelajahi artikel menarik lainnya

Kunjungan Sesko TNI ke PT INKA (Persero): Tingkatkan Wawasan Strategis tentang Industri Perkeretaapian Nasional
Kunjungan Sesko TNI ke PT INKA (Persero): Tingkatkan Wawasan Strategis tentang Industri Perkeretaapian Nasional

Press Release No. 27/PR/INKA/X/2025Madiun, 17 Oktober 2025 – PT Industri Kereta Api (Persero) atau INKA menerima kunjungan dari rombongan Perwira Siswa (Pasis) Pendidikan Reguler (Dikreg) LIV Tahun

17 Oktober 2025
Sinergi PT INKA (Persero) dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dalam Penguatan Tata Kelola Hukum dan Mitigasi Risiko Korporasi
Sinergi PT INKA (Persero) dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dalam Penguatan Tata Kelola Hukum dan Mitigasi Risiko Korporasi

Press Release No. 26/PR/INKA/X/2025Madiun, 15 Oktober 2025 - PT Industri Kereta Api (Persero) atau INKA menjalin kerja sama strategis dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur melalui penandatanganan Nota Ke

15 Oktober 2025
PT INKA Raih Penghargaan Collaborative Marketing Strategy of The Year di ajang Marketeers Editor’s Choice Award (MECA) 2025
PT INKA Raih Penghargaan Collaborative Marketing Strategy of The Year di ajang Marketeers Editor’s Choice Award (MECA) 2025

Press Release No. 25/PR/INKA/X/2025PT Industri Kereta Api (Persero) atau INKA kembali menorehkan prestasi membanggakan di kancah nasional. Pada ajang yang diselenggarakan oleh Marketeers Editor’s Ch

6 Oktober 2025
Kunjungan Kerja Reses Komisi XI DPR RI ke PT INKA (Persero) - Menilai Efektivitas Pemanfaatan Penyertaan Modal Negara (PMN) bagi BUMN Strategis
Kunjungan Kerja Reses Komisi XI DPR RI ke PT INKA (Persero) - Menilai Efektivitas Pemanfaatan Penyertaan Modal Negara (PMN) bagi BUMN Strategis

Press Release No. 24/PR/INKA/X/2025Madiun, 3 Oktober 2025 — PT Industri Kereta Api (Persero) atau INKA menerima kunjungan kerja reses dari Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR R

3 Oktober 2025
rating
scroll