15 Februari 2018

Tugas Kereta Cepat dari Jokowi, Mulai untuk Ahok Sampai Rini Seomarno

Berita
Ilustrasi kereta cepat

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan sejumlah tugas pada Kementerian/Lembaga terkait pembangunan kereta cepat Jakarta–Bandung. Penugasan ini, tertuang melalui Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2015.


Presiden memberikan penugasan kepada Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah agar memberikan kemudahan perizinan, biaya perizinan, serta fasilitas perpajakan dan kepabeanan sesuai dengan kewenangannya masing-masing.


Sementara Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno, ditugaskan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan korporasi terhadap penyelenggaraan penugasan dan mengoordinasikan BUMN lainnya untuk mendukung penugasan.


Adapun tugas Menteri Perhubungan Ignasius Jonan adalah menetapkan konsorsium BUMN atau perusahaan patungan sebagaimana dimaksud sebagai badan usaha penyelenggara prasarana dan sarana kereta cepat, menetapkan trase jalur Jakarta-Walini-Bandung, menandatangani perjanjian penyelenggaraan prasarana kereta cepat, memberikan perizinan untuk penyelenggaraan prasarana kereta cepat, berupa izin usaha, izin pembangunan, dan izin operasi.


Selain itu, Kemenhub juga diminta untuk memberikan perizinan untuk penyelenggaraan sarana kereta cepat, berupa izin usaha dan izin operasi dan melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap teknis pembangunan serta penyelenggaraan prasarana dan sarana kereta cepat.


“Penetapan, penandatanganan perjanjian, pemberian perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perkeretaapian,” bunyi Pasal 9 ayat (2) Perpres tersebut, seperti dilansir dari situs Setkab, Selasa (13/10/2015).


Sementara kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuldjono, Jokowi memberikan penugasan untuk memberikan persetujuan atas pemanfaatan ruang jalan tol di ruang milik jalan tol dan/atau ruang milik jalan arteri yang dimanfaatkan dalam rangka penyelenggaraan prasarana dan sarana kereta cepat antara Jakarta dan Bandung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan barang milik negara.


Kementerian PUPR juga diminta memberikan izin prinsip pelaksanaan pembangunan prasarana di ruang milik jalan tol dan/atau ruang milik jalan arteri yang dimanfaatkan dalam rangka penugasan penyelenggaraan prasarana dan sarana kereta cepat Jakarta–Bandung itu.


Unuk Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Ferry Mursyidan Baldan, Jokowi menugaskan untuk melakukan fasilitasi penyesuaian rencana tata ruang wilayah dengan trase jalur kereta cepat dan mendukung penyiapan dan pengadaan tanah dalam rangka pelaksanaan penugasan dalam rangka penyelenggaraan prasarana dan sarana kereta cepat Jakarta – Bandung.


Sedangkan tugas Gubernur DKI Jakarta Ahok dan Gubernur Jawa Barat Aher adalah melakukan penyesuaian rencana tata ruang wilayah dengan trase jalur sebagaimana dimaksud, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penataan ruang.


Mereka juga diminta memberikan persetujuan atas pemanfaatan tanah milik Pemerintah Daerah dan ruang udara dalam rangka penyelenggaraan prasarana dan sarana kereta cepat antara Jakarta dan Bandung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Sementara kepada Bupati Purwakarta, Bupati Bandung Barat, dan Walikota Bandung, Presiden menginstruksikan melakukan penyesuaian rencana tata ruang wilayah dengan trase jalur sebagaimana dimaksud dalam Perpres ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penataan ruang.


Presiden juga menginstruksikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution, untuk mengoordinasikan percepatan pelaksanaan penyelenggaraan prasarana dan sarana kereta cepat antara Jakarta dan Bandung.


Presiden juga menginstruksikan konsorsium badan usaha milik negara yang menyelenggarakan prasarana dan sarana kereta cepat Jakarta – Bandung untuk menyampaikan laporan kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Perhubungan, Menteri Keuangan, dan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan menteri lain yang terkait secara berkala setiap enam bulan selama pembangunan prasarana.


“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 17 Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2015 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada tanggal 6 Oktober 2015 itu.

Sumber

Jelajahi artikel menarik lainnya

PT Industri Kereta Api Lanjutkan Ekspor 135 Unit Car Flat Top Wagon ke New Zealand
PT Industri Kereta Api Lanjutkan Ekspor 135 Unit Car Flat Top Wagon ke New Zealand

Press Release No. 28/PR/INKA/X/2025Surabaya ━ PT Industri Kereta Api (Persero) melanjutkan pengiriman ekspor Container Flat Top Wagon (CFT Wagon) sebanyak 135 unit pesanan UGL Rail Services Pty Ltd

20 Oktober 2025
Kunjungan Sesko TNI ke PT INKA (Persero): Tingkatkan Wawasan Strategis tentang Industri Perkeretaapian Nasional
Kunjungan Sesko TNI ke PT INKA (Persero): Tingkatkan Wawasan Strategis tentang Industri Perkeretaapian Nasional

Press Release No. 27/PR/INKA/X/2025Madiun, 17 Oktober 2025 – PT Industri Kereta Api (Persero) atau INKA menerima kunjungan dari rombongan Perwira Siswa (Pasis) Pendidikan Reguler (Dikreg) LIV Tahun

17 Oktober 2025
Sinergi PT INKA (Persero) dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dalam Penguatan Tata Kelola Hukum dan Mitigasi Risiko Korporasi
Sinergi PT INKA (Persero) dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dalam Penguatan Tata Kelola Hukum dan Mitigasi Risiko Korporasi

Press Release No. 26/PR/INKA/X/2025Madiun, 15 Oktober 2025 - PT Industri Kereta Api (Persero) atau INKA menjalin kerja sama strategis dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur melalui penandatanganan Nota Ke

15 Oktober 2025
PT INKA Raih Penghargaan Collaborative Marketing Strategy of The Year di ajang Marketeers Editor’s Choice Award (MECA) 2025
PT INKA Raih Penghargaan Collaborative Marketing Strategy of The Year di ajang Marketeers Editor’s Choice Award (MECA) 2025

Press Release No. 25/PR/INKA/X/2025PT Industri Kereta Api (Persero) atau INKA kembali menorehkan prestasi membanggakan di kancah nasional. Pada ajang yang diselenggarakan oleh Marketeers Editor’s Ch

6 Oktober 2025
rating
scroll