
Pada hari Selasa, 9 September 2014 bertempat di ruang Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dilakukan penandatanganan perjanjian kerjasama bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara antara PT INKA (Persero) dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Hadir pada acara tersebut PLT Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Bapak Martono, SH, MH; Direktur Utama PT INKA (Persero), Bapak R. Agus H. Purnomo dan Staf; serta beberapa pejabat dari Kejaksaan Tinggi. Tujuan kerja sama ini adalah untuk menyelesaikan masalah hukum Perdata dan Tata Usaha Negara di dalam maupun di luar Pengadilan yang melibatkan PT INKA (Persero) baik sebagai Penggugat atau Tergugat.
Perjanjian Kerjasama ini berlaku selama 2 (dua) tahun, dimana ruang lingkupnya adalah meliputi Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum dan Tindakan Hukum lainnya. Bentuk bantuan hukum berupa: pendampingan untuk penyelesaian piutang macet/ bermasalah, pendapat hukum (legal opinion), pendampingan sebelum terjadi perkara di Pengadilan (mediator, fasilitator), sebagai fasilitator sengketa antara BUMN dengan instansi lainnya, pendampingan dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa, dan legal assistance. Jaksa sebagai pengacara negara berfungsi memberikan pelayanan berupa bantuan hukum, pendapat hukum, dan pertimbangan hukum.
(Wiwik)
Press Release No. 28/PR/INKA/X/2025Surabaya ━ PT Industri Kereta Api (Persero) melanjutkan pengiriman ekspor Container Flat Top Wagon (CFT Wagon) sebanyak 135 unit pesanan UGL Rail Services Pty Ltd
Press Release No. 27/PR/INKA/X/2025Madiun, 17 Oktober 2025 – PT Industri Kereta Api (Persero) atau INKA menerima kunjungan dari rombongan Perwira Siswa (Pasis) Pendidikan Reguler (Dikreg) LIV Tahun
Press Release No. 26/PR/INKA/X/2025Madiun, 15 Oktober 2025 - PT Industri Kereta Api (Persero) atau INKA menjalin kerja sama strategis dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur melalui penandatanganan Nota Ke
Press Release No. 25/PR/INKA/X/2025PT Industri Kereta Api (Persero) atau INKA kembali menorehkan prestasi membanggakan di kancah nasional. Pada ajang yang diselenggarakan oleh Marketeers Editor’s Ch