BPK Minta Proyek Kereta Api Cepat Efisien

06 October 2015

Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan meminta pengajuan pinjaman dan modal dari BUMN. Itu untuk megaproyek kereta cepat Jakarta-Bandung harus seefisien mungkin, dan mampu mengantisipasi potensi kerugian.


"Itu memang domain BUMN, tapi BPK nanti tentu akan datang memeriksa," tegas Anggota VII Bidang BUMN dan Migas Achsanul Qosasi di Jakarta, Senin (05/10/2015).


Achsanul juga mengingatkan pemerintah untuk cermat dalam menyepakati kerja sama pembiayaan antara konsorsium BUMN kedua negara, dan kreditur Bank Pembangunan China (China Development Bank). Khusus jangka waktu pengembalian pinjaman yang hingga 60 tahun, ia menganggap konsorisum BUMN Indonesia dapat mengambil banyak keuntungan. Setidaknya, lanjut dia, BUMN Indonesia memiliki waktu pengembalian utang yang lama, sehingga tidak akan terlalu membebani keuangan korporasi.


Konsorsium BUMN untuk menangani proyek kereta cepat ini terdiri dari beberapa BUMN dari Indonesia, antara lain PT Wijaya Karya, PT Perkebunan Nusantara VIII, PT INKA, PT Kereta Api Indonesia dan PT Jasa Marga. Empat BUMN itu akan mendirikan perusahaan patungan (joint venture) dengan konsorisum China yang dipimpin China Railway Corporation.


"Itu kesepakatan antara BUMN dan kreditur. Yang penting, mereka harus tetap cari yang efisien," papar dia.


Sebelumnya, pemerintah telah menyerahkan megaproyek kereta cepat ke kerja sama dalam mekanisme bisnis antara BUMN atau swasta. Skema pembiayaan yang dipilih secara bisnis untuk proyek ini adalah sebanyak 75 persen berasal dari pinjaman Bank Pembangunan China ke konsorsium BUMN Indonesia dan China.


Sisanya, sebesar 25 persen adalah modal dan ekuitas konsorsium bentuka BUMN Indonesia dan Chinak. Biaya pembangunan proyek berdasarkan studi kelayakan kereta cepat China, membutuhkan investasi US$5,5 miliar.


Pinjaman yang akan diberikan China, menurut data Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, memiliki waktu pengembalian 40 tahun dengan bunga dua persen. Sedangkan, masa tenggang untuk tidak melakukan pembayaran angsuran pokok (grace period) adalah 10 tahun.


(sumber: ekonomi.inilah.com)

© Copyright 2017 INKA - All Rights Reserved