Menunggu 'Tangan' Jokowi di Proyek LRT yang Akan Dimulai 17 Agustus

05 August 2015

Foto: LRT di Kuala Lumpur

Jakarta -Rencana groundbreaking proyek Light Rail Transit (LRT) rute Cibubur-Dukuh Atas tinggal 2 minggu lagi dari target 17 Agustus 2015. Namun, proyek angkutan massal berbasis rel tersebut belum mengantongi izin dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan payung hukum lainnya.


Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai penggagas belum mengeluarkan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Penugasan kepada PT Adhi Karya Tbk (ADHI), untuk proyek LRT. Sebelum ada rencana LRT, Adhi Karya sempat akan menggarap monorel di rute yang sama.


Perpres ini diperlukan sebagai payung hukum membangun LRT. Perpres ini juga berisi rencana pemerintah membeli proyek kereta ringan tersebut setelah tuntas dibangun.


"Kami mengharap Perpres segera turun demi landasan hukumnya," kata Direktur Utama Adhi, Karya Kiswodarmawan, kepada detikFinance Selasa (4/8/2015).


Perpres ini selanjutnya akan dipakai untuk memperoleh persetujuan jalur layang (elevated), hingga persetujuan pembangunan LRT dari Kementerian Perhubungan. Jalur kereta ringan akan membentang dari Cibubur-Dukuh Atas Jakarta.


"Itu yang kami perlukan agar program bisa cepat," sebutnya.


Sejalan dengan penantian Perpres, Adhi Karya sedang melakukan tahap detail engineering terhadap proyek LRT fase I yang bernilai Rp 7 triliun itu.


"Basic engineering di sini adalah terkait sinkronisasi system signaling, power, communication sedang untuk civil work sudah dalam tahap detail engineering-nya karena perhitungan teknisnya sudah selesai," ujarnya.
(feb/dnl)


Sumber


© Copyright 2017 INKA - All Rights Reserved