Penyaluran Pinjaman Kemitraan Program Kemitraan PT INKA

24 December 2013

Alhamdulillah pada hari Kamis tanggal 19 Desember 2013 pukul 08.00 s/d 14.00 WIB di Aula Baru PT Industri Kereta Api (Persero) Madiun (PT INKA) telah dilaksanakan akad Pinjaman Kemitraan PT INKA Tahap II Tahun 2013, kepada 52 Calon Mitra Binaan (Usaha Kecil dan Menengah/UKM) yang terpilih dengan menyalurkan dana sebesar Rp.1.075.750.000,-. Prosesi penanda tanganan akad pinjaman kemitraan dilaksanakan dan dipimpin langsung oleh Bapak Mohamad Nur Sodiq (Direktur Sumber Daya Manusia dan Keungan PT INKA), secara simbolik diikuti penanda tanganan oleh 5 (lima) calon Mitra Binaan sebagai perwakilan (off tacker) binaan klaster dan sebagai perwakilan binaan diwilayahya. Penanda tanganan juga telah disaksikan Kepala Dinas Koperasi masing masing wilayah binaan (lihat foto terlampir).


Penyaluran Pinjaman Kemitraan Tahap II Tahun 2013 terbagi dalam 6 (enan) wilayah kabupaten dan kota se eks karesidenan Madiun adalah sebagai berikut:
-       Kabupaten Ngawi, 12 Calon Mitra Binaan Klaster industri olahan makanan tahu, tempe dan kripek tempe.
-       Kabupaten Pacitan, 5 Calon Mitra Binaan Klaster industri kerajinan batik.
-       Kota Madiun, 5 Calon Mitra Binaan Klaster industri sambal pecel, 4 Calon Mitra Binaan berbagai usaha/industry dan 1 Calon Mitra Binaan Koperasi unit usaha pertokoan (KPRI).
-       Kabupaten Magetan, 6 Calon Mitra Binaan Klaster indutri olahan kulit (sepatu kulit) dan 10 Calon Mitra Binaan berbagai usaha/industri.
-       Kabupaten Madiun, 8 Calon Mitra Binaan berbagai usaha/industri.
-       Kabupaten Ponorogo, 1 Calon Mitra Binaan industri mebel.
-       Pinjaman kemitraan ini berjangka waktu 3 (tiga) tahun dengan jasa pinjamam 6% dari limit pinjaman/saldo pinjaman.
-       Usaha Kecil dan Menengah (UKM) yang dapat ikut dalam program kemitraan PT INKA adalah usaha kecil yang:
-       Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
-       Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).
-       Berbentuk usaha perorangan atau koperasi, berdiri sendiri dan milik Warga Negara Indonesia.
-       Mempunyai potensi dan prospek usaha untuk dikembangkan.
-       Telah melakukan kegiatan usaha minimal 1 (satu) tahun.
-        Serta mengikuti ketentuan/petunjuk lainnya dari PT INKA. (CSR).

© Copyright 2017 INKA - All Rights Reserved